Pakai Knalpot Brong Dilarang, Danramil 0409/Telagasari Dan Polsek Lemahabang Sosialisasikan Aturannya
Karawang - Sinergitas TNI- Polri, Koramil 0409/Telagasari Kodim 0604/Karawang dan Polsek Lemahabang Polres Karawang melaksanakan sosialisasi melaksanakan operasi gabungan berupa sosialisasi Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19.
Sosialisasi tersebut dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Danramil 0409/Telagasari Kapten Inf Joko Siswoyo mengatakan pihaknya bersama Polsek Lemahabang melaksanakan sosialisasi perda juga sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan ketertiban umum akibat suara bising knalpot brong.
Menurut dia, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan.
"Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat.Dan juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan sebab biasanya yang menggunakan knalpot brong dalam kecepatan tinggi." Kata Danramil Pada Rabu (10/1/2024).
Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati menyampaikan pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah -sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong.
Sebagaimana ketentuan dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat Pada tanggal 21 Desember 2023.
Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang Membuat, Menjual, Menggunakan Knalpot Racing/Brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin.
Serta dalam pasal 63 terdapat Sanksi Pidana bagi Pembuat, Penjual dan Pengguan Knalpot Racing/Brong dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menurut Ipda Hera, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.
"Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan dijalan raya," pungkasnya.
Posting Komentar