timer

Ads

Headline News

Kantor Hukum Alek Safri Winando dan Rekan Somasi Oknum Pejabat PJT II Unit Wilayah II, Ini Sebabnya...!!!

Kantor Hukum Alek Safri Winando dan Rekan Somasi Oknum Pejabat PJT II Unit Wilayah II, Ini Sebabnya...!!!

Alek Safri Winando, SE, SH, MH

Karawang - Media11jabar.com

Berawal dari masalah pemberitaan dibelasan media online terkait jeritan para petani di wilayah Kecamatan Batujaya, Pakisjaya, Rawamerta, dan Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang akibat kekurangan air untuk sawah mereka.

Hingga berlanjut dengan dilayangkannya surat somasi terhadap salah satu oknum pejabat Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II oleh Kantor Hukum Alek Safri Winando, SE, SH, MH dan Rekan.

Somasi sendiri dilayangkan akibat adanya sikap arogansi dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum pejabat PJT II Unit Wilayah II terhadap seorang wartawan.

"Kami telah menerima kuasa atas nama Ahmad Atnovi Suayli alias Reno atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya yang dilakukan oleh oknum pejabat PJT II Unit Wilayah II, jelas Alek Safri Winando, SE, SH, MH saat ditemui di kantornya, Jum'at (08/04/22).

Lebih lanjut Alek menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat PJT II yang berinisial (A) dan menjabat sebagai Asmen Ops tersebut membuat klien kami terganggu secara psikologi.

Selain itu, jika diurut jadi awal mula permasalahan, ada upaya dari pihak oknum pejabat PJT II Unit Wilayah II tersebut menghalangi tugas jurnalistik, yang mana perbuatan tersebut jelas melanggar UU Pers no 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2 dan 3) "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Atas dasar tersebut diatas kami selaku kuasa hukum Ahmad Atnovi Suayli alias Reno melayangkan surat somasi terhadap jajaran direksi PJT II Unit Wilayah II.

Kami harap pihak jajaran direksi PJT II Unit Wilayah II dapat bersikap kooperatif atas dilayangkannya surat somasi ini, karena jika tidak ada tanggapan atas surat somasi tersebut, kami akan melakukan upaya hukum yang lebih mengikat, tegas Alek.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta keterangan kepada para pihak terkait.(Red)

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar