timer

Ads

Headline News

Tujuh Pekerjaan di Bidang Permukiman Dinas PRKP Karawang Jadi Temuan BPK RI

Tujuh Pekerjaan di Bidang Permukiman Dinas PRKP Karawang Jadi Temuan BPK RI

Gambar Ilustrasi

Karawang - Media11jabar.com

Berdasar atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK, red) RI perwakilan Jawa Barat, terdapat 7 pekerjaan di Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP, red) Kabupaten Karawang yang wajib mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR, red) kepada Kas Daerah.

Hal tersebut dituangkan dalam LHP BPK RI pada periode Mei 2020, yang diberi waktu penyelesaian dalam waktu 60 hari setelah LHP tersebut diterbitkan.

Adapun pekerjaan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK adalah seperti pekerjaan jalan lingkungan dan jalan setapak.

Tuntutan Ganti Rugi yang harus dikembalikan oleh para pemborong yang menjadi rekanan Dinas PRKP Karawang Bidang Permukiman pada 7 pekerjaan tersebut adalah sebesar kurang lebih sekitar 33 juta rupiah.

Demi untuk mendapatkan penjelasan atas LHP BPK tersebut dan untuk keseimbangan berita, tim redaksi terus berupaya melakukan komunikasi untuk konfirmasi kepada Kepala Bidang Permukiman Dinas PRKP Karawang.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum bisa dihubungi ataupun ditemui di Kantornya.(Red)

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar