51 Pekerjaan di Bidang SDA PUPR Karawang Jadi Temuan BPK, Ini Tanggapan Praktisi Hukum...!!
Yogi Lesmana, SH |
Karawang - Media11jabar.com
Berkaitan dengan adanya temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, red) RI perwakilan Jawa Barat atas 51 paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, red) Kabupaten Karawang, terkait kekurangan volume atas pekerjaan normalisasi saluran irigasi dan lainnya yang mencapai hampir Satu Miliar Rupiah di semester II tahun 2020, praktisi hukum, Yogi Lesmana, SH angkat bicara.
Menurutnya atas temuan tersebut seharusnya pihak Dinas PUPR bertindak sejak adanya pekerjaan ini sampai dengan dikerjakannya oleh pihak ke-2 dan harus benar-benar melakukan pengawasan, baik pengawas pekerjaan dari Dinas maupun Kepala Bidang SDA Dinas PUPR harus ekstra agar dapat mencegah adanya kerugian negara.
Kekurangan volume tersebut harus dikembalikan ke negara dalam waktu 60 hari kerja sejak hasil pemeriksaan BPK tersebut disampaikan ke Dinas terkait, namun apabila tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditentukan maka hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tentunya hal itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 jo pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 "tentang perubahan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 "tentang pemberantasan tindak pidana korupsi", jelas Yogi.
Masih kata Yogi, apabila ada kerugian negara sebaiknya ada yang harus berani untuk membuat laporan serta menyerahkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada KPK atau Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Karena jika hal ini dibiarkan terlalu, maka pihak Dinas maupun rekanan akan kurang tanggung jawabnya, apalagi kasus tersebut mungkin hampir terjadi disetiap Dinas di Kabupaten Karawang.
Kami harap para pihak dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, jika tidak kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, agar kerugian negara tersebut bisa dikembalikan ke negara, tegasnya.(Red)
Posting Komentar