Plt Camat Telukjambe Timur : LPJ Adalah Kewajiban Desa Sebagai Pengguna Anggaran
Karawang - Media11Jabar.Com
Adanya temuan administrasi berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK, red) dibeberapa Desa yang ada di Kabupaten Karawang menjadi hangat diperbincangkan dibanyak media online.
Hal tersebut terungkap dari LHP BPK yang menyebutkan bahwa proposal permohonan bantuan keuangan desa sebagian besar tidak ada di kecamatan, itu terbukti dari hasil wawancara BPK terhadap Kepala Seksi Pembangunan secara uji petik.
Bahkan disebutkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kecamatan pada tahun 2020 hanya terdapat tanda tangan saja tanpa adanya ceklist kelengkapan data dan nomor register, ini terjadi di Enam (6) Desa dan Empat (4) Kecamatan.
Salah satu desa yang diduga belum melengkapi Laporan Pertanggungjawaban dengan didukung bukti-bukti yang sah adalah Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.
Disebutkan, terdapat pengeluaran sebesar Rp 29.801.000 belum dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah di Desa Wadas yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD, red).
Selain itu, terdapat juga pengeluaran sebesar Rp 465.665.200 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH, red) tanpa bukti yang sah, namun pada tanggal 1 April 2021 bukti pengeluaran telah dilengkapi sebesar Rp 224.309.990, sehingga masih ada sisa sebesar Rp 241.355.210 yang belum dilengkapi dengan bukti yang sah.
Kondisi tersebut menurut BPK mengakibatkan realisasi belanja bantuan keuangan yang belum dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah berpotensi untuk disalahgunakan.
Menanggapi hal tersebut, Eli Laeli K, S.Sos selaku Plt Camat Telukjambe Timur mengatakan,"terkait LPJ itu sepenuhnya adalah tanggung jawab desa sebagai pengguna anggaran."
"Kami dari Kecamatan itu sifatnya hanya sebatas pembinaan dan memfasilitasi, untuk pembuatan LPJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab Desa selaku pengguna anggaran, jelasnya saat ditemui di Kantornya, Senin (07/02/22).
Masih kata Eli, terkait pernyataan dari BPK yang menyebutkan sebagian proposal pengajuan tidak ada di Kecamatan, dirinya akan mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
"Saya akan cek terlebih dahulu, karena saya kan baru menjabat sebagai Plt Camat Telukjambe Timur, namun apakah mungkin jika proposal tidak ada dananya bisa cair ? Ujarnya keheranan.
Pada intinya, sambung Eli, ini masalah pertanggung jawaban, karena kan dananya sudah cair, berarti yang diminta adalah laporan pertanggungjawaban yang didukung oleh bukti-bukti yang sah.
Besok kebetulan ada agenda minggon, nanti coba saya kroscek ke Kepala Desa Wadas, benar atau tidaknya permasalahan tersebut, pungkas Eli.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk meminta keterangan dari Kepala Desa Wadas sudah dilakukan oleh tim redaksi namun belum ada kepastian jawaban.(Red)
Posting Komentar