Kuasa Hukum : Tuduhan Terhadap Klien Kami Sangat Tidak Masuk Akal Dan Tanpa Dasar
Kirwanto (Pojok Kanan) saat menggelar Konferensi Pers bersama Tim Kuasa Hukum |
Karawang - Media11jabar.com
Tuduhan dan fitnah yang sangat keji dilontarkan kepada Kirwanto, warga RT 01 RW 04, Dusun Jungklang, Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang oleh Mertua dan Adik Iparnya.
Bagaimana tidak dibilang keji, anak yang dia urus dari mulai bayi merah sampai sekarang sudah dewasa, yang dia sayangi layaknya anak kandung sendiri, tiba-tiba sekarang ada orang yang memfitnahnya mencabuli anak tersebut.
Ironisnya lagi, si anak tiri yang diurus dari bayi merah sampai dewasa seolah mengiyakan tuduhan tersebut, dengan tidak adanya komunikasi dalam rangka menanyakan kebenaran fitnah dan tuduhan tersebut.
Indra Sugara, SH selaku kuasa hukum Kirwanto saat ditemui di Kantornya, Jum'at (14/01/22) menjelaskan, tuduhan serta fitnah terhadap klien kami ini dirasa sangat janggal dan tidak berdasar.
Pasalnya, antara klien kami dengan anak tirinya itu sampai awal bulan Agustus 2021 tidak ada masalah, komunikasi berjalan, di keluarga pun tidak ada gejolak apa-apa, kenapa tiba-tiba pada Bulan Oktober 2021 klien kami mendapatkan surat panggilan dari Polres Karawang, kan aneh, ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, kalau memang klien kami melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, minimal ada penyelesaian dulu antara pihak keluarga, anehnya lagi Ibu Kandung dari N (Anak tiri Kirwanto) yang tidak lain adalah istri dari Kirwanto justru mendukung dan percaya kalau suaminya (Kirwanto) itu tidak mungkin melakukan hal tersebut.
Ditambah lagi menurut keterangan dari beberapa tetangga dekatnya, Kirwanto sangat sayang terhadap anak tirinya itu, tidak mungkin melakukan hal sekeji itu, gelagatnya saja tidak ada yang mencurigakan kata para tetangganya.
Yang sangat kami sesalkan adalah kelakuan dari adik ipar Kirwanto, selain telah melaporkan klien kami ke Polisi, dirinya juga sempat memposting wajah klien kami dengan caption yang sangat memojokan, bahkan dalam captionnya dikatakan bahwa klien kami itu adalah seorang pedofil dan buronan polisi.
Sungguh tuduhan yang sangat keji dan tanpa adanya dasar yang kuat, perlu diketahui untuk menetapkan seseorang itu menjadi buronan adalah hak mutlak pihak kepolisian, itupun harus melalui proses-proses dulu, ini mah orang ada dirumahnya dibilang buronan, sadis, ucap Indra.
Masih kata Indra, maka dari itu, kami dari pihak legal hukum Kirwanto akan menempuh jalur hukum juga, apalagi jika nanti bukti-bukti dan saksi menyatakan kalau klien kami tidak bersalah, kami akan melakukan tuntutan balik terhadap para pelapor.
Untuk saat ini kami serahkan semua prosesnya kepada pihak Polres Karawang, sambil kami juga mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk membebaskan klien kami serta melakukan penuntutan balik, tegas Indra.
Sementara itu, Kirwanto mengungkapkan, sebelum saya menikah dengan istri saya (Ibu N, anak tiri Kirwanto) si N ini sempat ingin dijual oleh neneknya, yaitu mertua saya, namun saya cegah, saya bilang biar saya yamg rawat anak ini.
Dari bayi masih merah sampai sekarang sudah mau kuliah, saya tidak pernah melakukan hal aneh terhadap anak tiri saya itu, istri saya saksinya, mungkin para tetangga juga tahu perlakuan saya kepada anak tiri saya itu seperti apa.
Saya sudah menganggap dia sebagai anak kandung saya sendiri, saya sedih sekarang kok balasan dia seperti ini kepada saya, apa salah saya ? nomor saya diblokir, tidak bisa komunikasi, saya mau nanya langsung ke anak saya, salah saya apa sehingga saya dituduh sekeji itu, ungkapnya sambil meneteskan air mata dan menahan tangis.
Terakhir saya komunikasi dengan anak tiri saya itu, sekitar bulan Agustus 2021, itu dia meminta tolong ke saya untuk dibuatkan KTP sebagai syarat daftar di Universitas, setelah itu sampai hari ini saya sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan dia, karena nomor saya dia blokir.
Kenapa saya bilang tuduhan itu tidak masuk akal, karena katanya kejadian pencabulan itu di bulan puasa tahun kemarin, padahal selama bulan puasa anak tiri saya itu tidak tinggal dengan saya dan istri, tapi tinggal dengan om nya, yaitu adik ipar saya.
Tinggal di om nya itu sudah sekitar 2 tahunan, selama itu hanya beberapa kali anak tiri saya itu datang kerumah,paling pas lebaran, itu juga tidak lama, hanya sebatas mengantarkan ketupat sudah pulang lagi ke rumah om nya.
Saya berharap anak tiri saya itu masih memiliki hati nurani, sehingga dia tahu mana orang yang benar-benar tulus menyayanginya dan mana orang yang hanya ingin memanfaatkannya, tutup Kirwanto.(Dik)
Posting Komentar