Ketua Apdesi Karawang : Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Harus Direvisi
Karawang - Media11jabar.com
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang "Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022" yang mana isinya ada yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa ditentang oleh para Kepala Desa se-Indonesia.
Tidak terkecuali para Kepala Desa di Kabupaten Karawang yang tergabung didalam wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi, red).
Apdesi Karawang yang dikomandoi oleh Sukarya WK, Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, menolak dan meminta pemerintah pusat agar merevisi Perpres No 104 tersebut.
Pasalnya menurut mereka (Para Kepala Desa, red) Perpres nomor 104 tahun 2021 itu tidak tepat, karena setiap desa di Indonesia itu berbeda situasi dan kondisinya.
"Saya sangat tidak setuju dengan Perpres nomor 104 itu, karena jelas sangat tidak menguntungkan bagi para Kepala Desa yang wilayahnya berada di zona terpencil dan terisolir".
Kan kasihan bagi para kepala desa yang berada di wilayah terpencil dan terisolir, bagaimana mau membangun kalau anggarannya dipotong sana-sini, terang Sukarya WK saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/21).
Masih kata Sukarya WK, untuk menindaklanjuti tuntutan kami, besok kami akan ke Jakarta bergabung dengan seluruh kepala desa se-Indonesia, meminta agar pemerintah pusat merevisi Perpres tersebut.
Pokonya besok harus ada hasil, perpres nomor 104 tahun 2021 harus direvisi, jika permintaan kami tidak digubris, maka kami akan tetap bertahan di Ibukota sampai tuntutan kami dipenuhi, tegasnya.
Sementara itu, Alek Sukardi, Sekretaris Apdesi Karawang, menyampaikan, pertama kita ke Jakarta besok itu akan melakukan aksi damai, DPP Apdesi seluruh Indonesia ke Jakarta kaitan dengan permohonan Apdesi tentang perpres 104 tahun 2021 agar revisi.
Pada prinsipnya kita tidak mempermasalahkan terkait BLT, kita setuju dengan penganggaran BLT yang dialokasikan dari dana desa sebesar 40%.
Tapi hal yang lainnya seperti yang 60% nya serahkan dong ke desa, lihat dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014, jelas definisi Desa itu adalah kesatuan wilayah hukum yang punya kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Kalau seluruhnya diatur oleh pusat, maka jangan disebut Dana Desa, ganti saja nomenklaturnya jadi dana pusat, BLT yang 40% tidak ada masalah, tapi yang 60% jangan diganggu.
Sudah jelas didalam perpres 104 tahun 2021 40% untuk BLT Kemudian 20% untuk ketahanan pangan, kemudian yang 8% untuk penanganan covid-19, kami harap pemerintah pusat mau mendengar keluhan kami, harapnya.(Er'em)
Posting Komentar