Dikenakan Pasal 170 KUHPidana, Para Tersangka Pengeroyokan Topik Fauzi Siap-Siap Masuk Bui
Gambar Ilustrasi |
Karawang - Media11jabar.com
Kasus pengeroyokan yang dialami oleh Topik Fauzi, warga Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang saat ini mengalami gangguan kejiwaan sudah dilaporkan ke Polres Karawang, Selasa (14/12/21).
Laporan polisi dengan nomor : LP/B/1780/XII/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT sudah resmi diterima oleh pihak kepolisian Resort Karawang.
Dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Alek Safri Winando, SH MH, Anah selaku adik dari Topik Fauzi resmi melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami oleh kakanya (Topik Fauzi, red) tersebut.
Chandra Irawan salah satu dari tim kuasa hukum menjelaskan, untuk masalah kakak dari klien kami, yaitu sodara Topik Fauzi yang telah dilaporkan atas dugaan pemukulan tidak akan bisa diproses secara hukum.
Pasalnya Topik Fauzi sudah 2 tahun lebih mengalami Skizofrenia atau gangguan mental, hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan dari dokter jiwa RSUD Karawang hal tersebut juga karena hukum juga menjelaskan demikian berdasarkan pasal 44 ayat (1) KUHPidana karena adanya alasan pemaaf karena Topik Fauzi adalah orang yang mengalami gangguan mental, jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/21).
Lebih lanjut Chandra mengatakan, terkait pemukulan dan pengeroyokan yang dialami oleh Topik Fauzi yang diduga dilakukan oleh OA, MP, dan K, kami sudah melaporkannya ke Polres Karawang.
Alhamdulillah laporan kami sudah diterima, dan ketiga terduga pelaku pengeroyokan akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh".
Untuk terkait pelaporan terhadap Topik Fauzi, dikarenakan yang bersangkutan mengalami gangguan mental maka proses hukumnya seharusnya dihentikan demi hukum karena alasan pemaaf, bahkan pelapor bisa dilaporkan balik dengan sangkaan Laporan Palsu karena patut diduga pelapor tidak menjelaskan bahwa terlapor adalah orang yang mengalami gangguan mental sehingga laporan tersebut diterima.
Sekarang tinggal kita tunggu saja proses hukum berjalan, nanti kan terbukti mana yang salah mana yang benar, tutup Chandra.(Red)
Posting Komentar