Alami Luka Dan Trauma, Limy Korban Penganiayaan Tak Terima Tersangak Dihukum Ringan
Gambar Ilustrasi Penganiayaan Terhadap Perempuan |
Jakarta - Media11jabar.com
Kasus pengeroyokan yang dialami oleh Limy (44) yang dilakukan oleh tersangka W dan F meninggalkan tanda tanya besar tentang kinerja oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Pasalnya dalam kasus yang mengakibatkan korban (Limy) mengalami luka-luka dan juga trauma yang mendalam akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka dimuka umum tuntutan JPU dirasa sangat tidak relevan.
"Apa sudah benar ketika tersangka di kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban depresi, luka cakar, memar, rambut dijambak dan dilakukan dimuka umum hanya di tuntut 1 bulan 15 hari ?".
Tak ubahnya perkara tipiring pada pasal 335, padahal dari awal penyidikan dan penyelidikan sampai jadi tersangka pasal yang di kenakan adalah pasal 170 dan 351 ayat 1, tapi kenapa saat disidangkan hanya di tuntut 1 bulan 15 hari dasarnya dari mana, ungkap Marjuni Irchandy, SH selaku legal dari Limy saat dihubungi via seluler, Selasa (14/12/21).
Masih kata Marjuni yang juga merupakan Ketua Umum dan LBH LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI, red), ini sangat lucu dan ironis bahkan korban sampai teriak-teriak mengatakan bahwa ini tidak adil sama sekali, dengan sekejap hukum bisa berubah.
Dari penyidikan dan hasil BAP di Polres Tangerang Selatan diterapkan pasal 170 dan 351 ayat 1 pada tersangka, seharusnya dari JPU pun tetap mempertahankan dengan pertimbangan bukti-bukti yang diserahkan ke polisi sehingga diterapkan pasal 170 dan 351 ayat (1).
Saya tidak mengerti dengan kinerja JPU ini sehingga tersangka hanya dituntut seringan itu, sudah jelas menganiaya dan mengeroyok perempuan hanya dituntut 1 bulan 15 hari ironis sekali, terang Marjuni.
Lanjut Marjuni, agar adanya keadilan, saya akan mendampingi korban untuk melapor ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Jamwas agar perkara ini ditinjau ulang sebelum diputuskan vonis oleh hakim yang sudah di jadwalkan rabu depan.
Selain itu, anak tersangka yang juga ikut dalam pengeroyokan hanya dituntu 1 bulan dan 2 bulan masa percobaan, ini jelas tercium aroma yang tidak beres.
Tapi kami tidak mau menduga-duga, kami akan tetap tempuh jalur hukum, biar nanti hukum yang membuktikan dugaan kami dan tersangka dapat dihukum dengan seadil-adilnya, tutupnya.
Seperti diketahui bunyi Pasal 351 Ayat (1) adalah "Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-"
Pasal 170 ayat (1) "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".
(2) "Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka"
Sementara bunyi pada Pasal 335 Ayat (1) KUHP yang diduga digunakan oleh JPU "Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."(Red)
Chat suami korban dengan tersangka |
Posting Komentar