timer

Ads

Headline News

PPKU Belum Terdaftar Di Kesbangpol, Eka Sukarta : Memang tidak Ada Kewajiban Untuk Mendaftar

PPKU Belum Terdaftar Di Kesbangpol, Eka Sukarta : Memang tidak Ada Kewajiban Untuk Mendaftar

Ket Gambar : Para Anggota PPKU Saat Akan Buka Laporan Polisi

Karawang - Media11jabar.com

Perseteruan antara aktifis A Tatang Robert dengan Endang Macan Kumbang masih terus memanas, hingga upaya pembuktian keabsahan Persatuan Pemerintah Desa Karawang Utara (PPKU, red) pun ikut disoal.

Hal tersebut karena Endang Macan Kumbang saat akan melaporkan Tatang Robert membawa nama organisasi yaitu PPKU yang kebetulan ia ketuai.

Polemik keduanya berawal dari statement A Tatang Robert di media online yang mengatakan bahwa Kades adalah jabatan 'Ecek-ecek' yang kemudian ditimpali oleh Endang dengan berniat melaporkan Tatang ke polisi.

"Saya tidak mengerti dengan pola pikir Endang MK, dia kan seorang Kepala Desa, pejabat atau penguasa di suatu wilayah/desa, harusnya saat mengambil tindakan dikaji dan dipahami dulu, baru bertindak", ungkap Tatang Robert, saat ditemui, Senin (27/09/21).

Lebih lanjut Tatang mengatakan, dari awal saya tidak punya urusan sama dia (Endang MK, red) kenapa tiba-tiba dia mau melaporkan saya, malah saya duga dia juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap saya.

Seharusnya sebelum mengambil langkah akan melaporkan saya ke polisi, dikaji dulu apakah ucapan saya di media online itu benar berupa ejekan atau bukan, apalagi dia juga melibatkan orang banyak saat akan melaporkan saya, dengan membawa-bawa organisasi.

Sebagai warga negara yang taat hukum, jika saya jadi dilaporkan ya saya akan ikuti prosesnya, tapi kan saya juga punya hak untuk melaporkan balik Endang dan PPKU, apalagi setelah saya cek, ternyata PPKU belum terdaftar di Kesbangpol Karawang.

Sekarang tinggal tunggu pembuktian saja, siapa yang salah ataupun benar dimata hukum, dan saya pun akan melaporkan seluruh anggota PPKU, tegas Tatang.

Sementara itu, Eka Sukarta, Kabid Kesbangpol Karawang saat ditemui di kantornya, Senin (27/09/21) menjelaskan, untuk PPKU belum ada terdaftar disini, namun untuk masalah keabsahan itu bukan wewenang Kesbangpol.

Intinya, Kesbangpol hanya mencatat organisasi yang mendaftar, dan itupun sifatnya tidak wajib, namun jika suatu organisasi terdaftar di Kesbangpol maka ada kewajiban Pemerintah melalui Kesbangpol untuk melakukan pembinaan," jelasnya.

Endang Macan Kumbang (MK) saat di Minta tanggapannya oleh awak media mengungkapkan bahwa dirinya sampai saat ini belum bisa membalas konfirmasi langkah upaya kedepannya, Hingga saat ini dirinya mengaku masih menunggu hasil kesepakatan bersama (organisasi PPKU) dan masih melakukan komunikasi dengan pihak pengacara yang akan mendampinginya.

"Kalau sekarang terkait rencana buka pelaporan ke Polres Karawang kita belum bisa pastikan, karena saat ini para kades sedang menandatangani semua berkasnya, Karena yang akan melaporkan bukan saya sendiri, tapi kades yang ada di PPKU, jika sudah siap kita pasti kabari,"pungkasnya.(Red)

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar