timer

Ads

Headline News

Pemilik Ganja Seberat 4,410 Kilogram Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Karawang

Pemilik Ganja Seberat 4,410 Kilogram Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Karawang



Karawang, - Tersangka KT als Maung (41) pria asal Dusun Pasir Telaga I Rt. 001/003 Desa Pasir Telaga Kecamatan Telagasari, berstatus sebagai buruh harian lepas terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya pria kelahiran 41 tahun itu kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,410 Kilogram.

Kapolres Karawang melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang Akp Aji Setiaji, S.Sos menyampaikan.

" Barang bukti yang diamankan diantaranya 3 (tiga) paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. Total Berat Bruto Keseluruhan sekira 4,410 kilogram. Selain itu diamankan 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam," ujarnya. Selasa (27/4/2021).



Lebih lanjut Akp Aji Setiaji menjelaskan TKP / waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah yang dikontrak tersangka, beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang.

" Awal mula petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka yang ketika itu sedang menggunakan narkoba," jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang dikontrak tersangka ditemukan barang bukti berupa ganja siap edar 3 (tiga) paket besar berlakban coklat yg masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram dan 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. Total keseluruhan sebanyak lebih kurang 4,410 kiloggam.

" Setelah diintrogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari  BSU (DPO)," masih kata Kasat Res narkoba Aji Setiaji.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang menambahkan, bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi mindik tertib administrasi, Riksa saksi2 dan Tsk, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta Kumpulkan alat bukti lain.

Kini pelaku dijerat Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkasnya. (red) 

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar