Diduga Oknum Panitia PTSL Desa Parakanmulya Minta Biaya PTSL Diluar Ketentun Yang Sudah Ditetapkan
Karawang, - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang sering kita dengar PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dan prosesnya pun terbilang tidak berbelit-belit dengan kata lain lebih mudah daripada mengurus secara reguler.
Namun sangat disayangkan masih banyak didapati penyelewengan atas program tersebut, terlebih mengenai masalah biayanya, padahal terkait pembiayaan PTSL sendiri sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB, red) 3 Menteri No.34 Tahun 2017.
Untuk di Kabupaten Karawang sendiri memang sudah banyak terjadi pembengkakan biaya, bahkan sudah bayar lebih malah sertipikatnya belum jadi-jadi.
Terkait pembiayaan PTSL, Kabupaten Karawang pun sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup, red) Karawang No.48 Tahun 2018, tentang pembiayaan PTSL, yang mana isinya sama dengan SKB 3 Menteri, yaitu biaya untuk PTSL adalah sebesar Rp.150.000 per bidang untuk wilayah Jawa-Bali.
Biaya tersebut melingkupi, pengurusan dokumen, pembelian patok dan materai, serta untuk biaya operasional panitia PTSL atau pegawai kelurahan/desa.
Namun pada kenyataannya biaya PTSL selalu melebihi ketentuan, dengan berbagai macam dalih, para oknum panitia ataupun oknum pegawai desa/kelurahan selalu meminta lebih dari Rp.150.000 kepada warga yang mengikuti program PTSL.
Seperti yang terjadi di Desa Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya, diduga kuat oknum panitia PTSL memungut biaya berkisar dari mulai 1,5 sampai dengan 2,5 juta untuk per hektarnya bukan per bidang.
Dari besaran tersebut, warga diminta terlebih dahulu untuk membayar sebesar 500 ribu dengan dalihnya untuk biaya pengukuran, kemudian setelah sertipikat jadi baru bayar sisanya.
Dugaan penggelembungan biaya tersebut disampaikan oleh salah satu warga yang juga mengikuti program PTSL di Desa Parakanmulya, dirinya mengaku dimintai uang untuk biaya PTSL sebesar 2,5 juta.
"Saya dimintai uang 2,5 juta untuk per hektarnya, tapi tidak langsung sih, 500 ribu dulu aja buat biaya pengukuran, sisanya nanti setelah sertipikat jadi,"ujar warga tersebut yang identitasnya tidak ingin ditampilkan.
Amay, yang menurut warga sebagai Bendahara PTSL Desa Parakanmulya ketika dikonfirmasi tidak mau menjelaskan, malah mengarahkan kepada Kepala Desa.
"Maap bapak datang aja ke pa lurah, saya cuman menjalankan perintah pa lurah, benar dan tidaknya kita ngobrol aja disini biar lebih enak pak maaf" kata Amay dalam Chat What' App nya, Kamis (22/04/21).
Apakah hal seperti itu dibenarkan ? Atas dasar tersebut redaksi akan melakukan konfirmasi dengan BPN, Kejaksaan, Inspektorat dan juga Saber Pungli. (Red)
Posting Komentar