Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Yang Jasadnya Ditemukan Di Desa Bayur Kidul
Karawang,- Polres Karawang melalui Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan jasad pria tanpa identitas yang mengegerkan warga Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (12/1/21) lalu.
Ke tiga pelaku yakni HA alias Husen, JF alias Jo dan R alias Rio.
Diketahui, pertama kali ditemukan oleh warga, jasad pria tersebut dalam keadaan terbungkus plastik dan dililit dengan bed cover di pinggir jalan dekat sawah di wilayah desa Bayur Kidul.
Jasad pria tersebut diketahui bernama Fathan Ardian Nurmiftah (19) warga Perumahan Peruri Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera mengatakan, setelah ditemukan jenasah, tim identifikasi dari Sat Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Yang mana pada malam hari identitas korban diketahui. Dan ketemu dengan keluarganya, dimana keluarga korban tersebut dua hari sebelumnya telah melaporkan kehilangan keluarganya,
pada hari rabu (12/1/21), kemudian ditemukan jasad pria dan betul yang ditemukan adalah korban yang dinyatakan hilang sebelumnya,"tutur Kapolres, Jumat (15/1/21).
Setelah diketahui identitas dari korban, tim Sat Reskrim Polres Karawang kemudian langsung melakukan pelacakan dan pencarian barang yang hilang dari korban.
"Dan pada kamis sore, satu pelaku berhasil diamankan di daerah Purwakarta, pelaku berinisial HA warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang bekerja sebagai ojek online,"kata Kapolres.
Setelah berhasil menangkap satu pelaku, Tim langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya. Dan berhasil diamankan pelaku ke dua berinisial JF alias Jo warga Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Dari dua tersangka, diketahui masih ada satu tersangka yang ikut berperan dalam pembunuhan tersebut. Tim berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial R warga Jatilaksana, Kecamatan Pangakalan, Karawang,"sambungnya.
Kapolres memaparkan awal mula kejadian hingga merenggut nyawa korban. Dikatakannya, korban bertemu dengan pelaku yang baru dikenal kurang lebih seminggu yang lalu. Kemudian korban diajak ke kontrakan yang ada di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
"Di kontrakan, Jo juga bersama tersangka HA, namun tersangka HA menunggu di luar kontrakan. Jo dan korban di dalam kontrakan terjadi perdebatan,"kata Kapolres.
Motif yang tergambar, masih kata Kapolres, tersangka sakit hati karena dijanjikan korban memberi hutang, dan ada perkataan yang menyinggung tersangka.
"Kemudian pelaku melakukan pemukulan satu kali dan terjadi pergulatan. Hingga korban dibenturkan ke tembok, di cekik dan korban meninggal dunia,"ungkapnya.
Peran dari masing-masing tersangka, bahwa tersangka HA membantu pelaku utama pasca kejadian, dengan mengikat, melilit dan membuang jenasah.
"Jo sebagai eksekotur di kontrakan, diikat tangan korban dan dimasukan ke plastik dan dililit bed cover,"ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka dan korban yakni handpone, ATM, SIM, dompet, dan juga mobil yang digunakan pelaku membuang jenasah dari TKP pertama.
"Status mobil pelaku adalah meminjam,"kata Kapolres.
Akan tetapi, kata Kapolres, Polres Karawang akan terus mendalami kasus tersebut, dikwhatirkan ada motif lain dari para teraangka. Karena dari hasil pemeriksaam keluarga korban dari percakapan Whatt App, pelaku meminta 400 juta kepada keluarga korban namun posisi korban sudah meninggal dunia.
Atas perbuatan para pelaku, pelaku dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KHUP jo 170 jo 351 ayat 1. (Ade).
Posting Komentar