Pendapatan Asli Daerah dari Sektor PBB Apakah Terpengaruh oleh Pandemi Covid-19 ?
Karawang,-Pencapaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang dari pemungutan pajak memang sangat terpengaruh oleh adanya Pandemi Covid-19 bahkan cenderung menurun.
Namun apakah hal serupa dialami juga dari segi penghasilan pendapatan atau pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ?
Sebelumnya telah disampaikan oleh, Sali, pihak management Mall Ciplaz Ramayana Karawang, bahwasanya pihaknya selama ini telah menyewa tanah milik Pemda Karawang untuk dijadikan Mall Ciplaz Ramayana.
Sali mengatakan, sewa menyewa tersebut sudah berjalan sejak tahun 2005 hingga saat ini, bahkan sesuai perjanjian kontrak antara pihak Ramayana dengan Pemda Karawang, untuk pembayaran PBB nya dibebankan ke pihak kita, jelasnya saat ditemui wartawan Infopasundan.com di ruangannya, Jum'at (11/12/20) lalu.
Masih kata Sali, kalau tidak salah setiap tahunnya kita membayar hingga ratusan juta untuk PBB, karena memang sudah ada perjanjiannya dari awal.
Tapi kalau suatu saat Pemda membutuhkan atau tanah ini akan dibangun, ya silahkan saja, karena kami kan hanya sewa, pungkasnya.
Jika disimpulkan, pendapatan daerah dari PBB sangat besar, Mall Ciplaz Ramayana hanya salah satu contoh saja sampai ratusan juta pertahun, belum lagi dari PBB lainnya.
Seperti diketahui untuk dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka berapakah PBB-nya ? langkah awal, kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya: NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000.
Kemudian baru menghitung PBB-nya: PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000. Berarti PBB yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.000 dari NJOP sebesar Rp 2.000.000. (Red).
Posting Komentar