timer

Ads

Headline News

LSM Korek Karawang Laporkan Oknum Dokter ke Polisi

LSM Korek Karawang Laporkan Oknum Dokter ke Polisi



Karawang - Media11news.net

Buruknya pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun pelayanan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Proklamasi Rengasdengklok atas dugaan malpraktek terhadap salah satu pasien akhirnya berujung pelaporan ke Polres Karawang.


Suhanta, Ketua LSM Korek Karawang mengungkapkan setelah memakan waktu yang cukup panjang dan berdasarkan hasil konsultasi ke beberapa pihak praktis hukum maupun pihak ahli medis kedokteran dirinya akhirnya membulatkan tekadnya melaporkan pelaku operasi salah satu dokter yang di kabarkan sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Karawang yang diduga telah melakukan malpraktek di RS Proklamasi.


"Sebelum melaporkan perkara ini ke Polres Karawang, saya juga sudah melayangkan Laporan Aduan (Lapdu) ke Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Ketua IDI Pusat, Kementerian Kesehatan, tiada lain agar pihak terkait mengetahui apa yang terjadi di RSU Proklamasi itu," ujar Suhanta saat di temui di Mako Polres Karawang, Kamis (05/11/20).


Dikatakan Suhanta, setelah mendapat kuasa dari keluarga pasien dan sekitar 2 bulan yang lalu dan sudah melakukan Audensi  bersama pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak RSU Proklamasi sekitar 3 Minggu kebelakang, sampai saat ini menurutnya pihak RSU Proklamasi dan Dinkes tidak memberikan informasi terkait pertanggung jawaban terhadap pasien.


"Sudah 3 Minggu lebih kami tunggu kabar dari Dinkes, tapi tak kunjung ada kabar, bahwa kemarin saya mendapat kabar pasien dilakukan operasi untuk yang ke 4 kalinya, Saya heran ada apa ini, padahal keluarga pasien sudah beberapa kali menyatakan bahwa permasalahan ini sudah di kuasa ke lembaga kami, tapi masih tetap saja mereka tidak mau berkomunikasi dengan kami.


Padahal, menurut Suhanta dirinya hanya ingin pihak RSU Proklamasi ini bisa bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien kedepan, bukan pertanggung jawaban kali ini saja.


"Memang mereka kali ini masih bertanggung jawab, tapi jika tidak adanya surat pernyataan pertanggung jawaban secara tertulis terhadap pasien dan kami sebagai penerima kuasa, siapa yang akan menjamin mereka, dan kenapa mereka merasa ketakutan berhadapan dengan kami, jika memang mereka ada niat baik, seharusnya tidak merasa takut dengan kami, perjuangan kami jelas, meminta pertanggung jawaban yang jelas," beber Suhanta.


Suhanta juga mengatakan, berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 90, Pasal 359, Pasal 360, ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 KUHP menyebutkan, Barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana selama lamanya satu tahun.


Dan barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan orang terluka sedemikian rupa sehingga orang Itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaan sementara, dipidana dengan pidana selama lamanya sembilan bulan atau dipidana dengan pidana kurungan selama lamanya enam bulan atau pidana denda.


"Saat ini kasus dugaan malpraktek yang terjadi di RSU Proklamasi sudah kami serahkan ke penegakan hukum, yaitu pihak kepolisian sebagai tonggak penegakan hukum di negara ini, kami percaya bahwa pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menegakkan aturan tersebut," timpal Suhanta.


Dijelaskan Suhanta, selain langkah pelaporan hukum, dalam waktu dekat ini pihaknya juga berencana akan melayang surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke kantor Dinkes Karawang, agar masalah bisa ketahui oleh masyarakat luas dan dirinya berharap Dinkes bisa lebih memperketat kinerja pengawasan.


"Kami tidak mau mendengar banyak korban akibat adanya pengawasan yang buruk, disini jelas kinerja Dinkes di pertaruhkan untuk keselamatan warga masyarakat Karawang," pungkasnya.(Red)

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar