timer

Ads

Headline News

Terkait Viralnya Video Pembukaan Segel PT. Exedy oleh Satpol PP, Ini Penjelasannya

Terkait Viralnya Video Pembukaan Segel PT. Exedy oleh Satpol PP, Ini Penjelasannya



Karawang,- PT. Exedy Manufacturing Indonesia yang berada di Kawasan Industri KIIC Karawang, kini sudah tidak lagi disegel atau tutup sementara oleh Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang. 

Seperti diketahui sebelumnya, penyegelan sementara PT. Exedy dikarenakan ada karyawannya yang terkonfirmasi virus corona.

dr. Fitra Hergyana selaku juru bicara tim gugus tugas percepatan penangan covid-19 karawang mengatakan, yang terkonfirmasi virus corona di PT. Exedy totalnya ada 15 orang dan kejadian adanya karyawan yang terkofirmasi virus corona di PT. Exedy sebelum adanya sidak dan penyegelan.

"Pada saat itu (saat menutup) kemarin itu tinggal 1 orang lagi yang belum sembuh, dan pada saat dibuka itu sudah sembuh semua,"ungkap dr. Fitra. Senin (31/8/20).

Pada saat disegel oleh Tim gugus tugas diketahui protokol kesehatan yang ada di PT. Exedy sendiri belum lengkap.



"Sekarang protokol kesehatan sudah dilengkapi oleh PT. Exedy,"kata Fitra.

Dijelaskan Fitra, penutupan sementara aktifitas produksi di dua PT di Kawasan KIIC oleh Tim gugus tugas bukan berarti harus 14 hari. jika memang karyawan PT sudah dinyatakan sembuh, PT sudah bisa beroperasi kembali.

"Kan saya sempet bilang, bukan berarti ditutup 14 hari, kalau karyawan sudah sembuh semua kita bukan, tapi kalau misalnya dalam 14 hari itu belum sembuh - sembuh kita tidak juga tidak akan membuka,"jelas Fitra.

Untuk PT. DNP Indonesia yang juga ditutup oleh Tim gugus tugas, kata Fitra sampai saat ini belum dibuka. Dikarenakan memang karyawan yang terkonfirmasi virus corona di PT. DNP belum dinyatakan sembuh.

"PT. DNP kenapa belum dibuka, karena memang belum ada yang sembuh,"terang Fitra.

Ditemui terpisah, Sarjono selaku PPNS Satpol PP Karawang menyampaikan bahwa, pada hari Jumat Satpol PP mendapat surat dari Dinas Kesehatan Karawang serta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasj kebiasaan Baru Dlaam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Menindaklanjuti surat dari Dinkes, kita mendapat tugas dari Kasatpol PP untuk mengkroscek, apakah pelanggaran tentang protokol kesehatan di PT. Exedy sudah terpenuhi apa belum, dan setelah di cek ternyata protokol kesehatan di PT. Exedy sudah memenuhi syarat,"tandasnya. (red).


Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar