timer

Ads

Headline News



Karawang, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang selama 10 hari kebelakang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan bandar narkoba.

"Ada 20 tersangka yang berhasil ditangkap dari 15 kasus," ujar Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin yang didampingi Kasatnarkoba AKP Agus Susanto.

Dipaparkan Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, berdasarkan pemeriksaan penyidik para pengedar yang tertangkap mengaku mendapatkan barang bukti dari bandar atau pengedar di luar wilayah Karawang.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan 35 paket sabu - sabu, 6 paket ganja, 52.350 butir obat - obatan, 42 butir pil ektasi dan 15 unit handpone," kata Kapolres.

Sambung Kapolres, latar belakang dari para tersangka adalah para pekerja karyawan/buruh dan sasaran para pengedad sendiri sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang bertujuan untuk keamanan para pengedar dalam melakukan aksinya.

"Ada modus baru yaitu para pengedar memasukan ganja ke dalam pipa untuk mengelabui petugas" ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, para tersangka atau pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Sedangkan pengedar atau bandar sabu akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.