Samsat Karawang Perpanjang Program Bebas Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Foto : Elis Yatimah Kepala Samsat Cabang Karawang |
KARAWANG - Media11.id
Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang di mulai pada tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019 kini diperpanjang sampai 30 Desember 2019.
Elis Yatimah selaku Kepala Samsat Cabang Karawang mengatakan, Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang dikarenakan belum semua masyarakat tahu dengan adanya program pembebasan denda pajak tersebut.
" Masyarakat yang belum membayar pajak masih ada waktu untuk memanfaat Program double untung ini sampai 30 Desember 2019 " ungkap Elis Yatimah. Selasa (10/12/19).
Dipaparkannya, Bagi para penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya, tanpa harus membayar denda, atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja.
" Wajib pajak antara 60-70% dari 854 ribu wajib pajak yang ada diKabupaten Karawang " kata Elis.
Dijelaskannya, untuk target sendiri baru mencapai 93% dan sisa 6,28 % yang harus dikejar, menurutnya persatu persen lebih dari 3 milliar yang harus dikejar perhari.
" diKarawang sendiri 87% memiliki kendaraan bermotor sedangkan 13% adalah kendaraan roda empat " pungkasnya (Ade)