timer

Ads

Headline News

Miris, Ibu Kandung Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya

Miris, Ibu Kandung Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya



KARAWANG - Media.id

ET Alias NY (40) janda anak satu warga Dusun Simpar RT/RW 001/003 Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Karawang harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, ET diketahui telah membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya, terbongkarnya kasus pembunuhan bayi tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya kuburan bayi.

Satreskrim Polres Karawang yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi rumah tersangka kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.

" Atas informasi dari warga kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP bersama Unit PPA dan melakukan olah TKP, dan benar bahwa ada kuburan bayi yang ditutupi jerami " ujar Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K kepada Awak Media. Jum'at (13/12/19).

Bimantoro menjelaskan, TIM Indentifasi beserta Polsek Jatisari kemudian melakukan Ekshsumasi atau gali kubur untuk dilakukan autopsi.

" Hasil autopsi sendiri diketahui ada tanda- tanda kekerasan pada tulang belakang bayi dan tulang kepala bayi retak yang diduga kuat yang menjadi salah satu penyebab kematian bayi " ungkapnya.

Hasil pemeriksaan dari saksi - saksi, lanjut Bimantoro, untuk tersangka sendiri adalah ET yang tak lain ibu kandung dari bayi tersebut dan berdasarkan pemeriksaan tersangka dirinya mengakui bahwa memang benar bayi yang dikubur adalah adalah bayi dari tersangka.


" Tersangka membunuh bayinya sendiri dengan cara dilempar dan dibiarkan begitu saja hingga akhirnya bayi meninggal dunia, karena takut diketahui orang lain tersangka kemudian menyimpan bayi tersebut dibelakang rumah " kata Bimantoro.

Bimantoro menerangkan, tersangka adalah janda yang melakukan hubungan gelap dengan pria yang menjadikan tersangka hamil, selama usia kandungan tersangka menyembunyikannya dari orang lain.

" Tersangka juga sempet menggugurkan kandungannya dengan meminum racikan jamu akan tetapi berpengaruh terahap janinnya " kata Bimantoro lagi.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari tersangka untuk pria atau pacarnya sendiri sudah menghilang sejak lama dan salah satu diduga motif tersangka membunuh bayinya sendiri karena frustrasi ditinggalkan oleh pacarnya.

" Dari tangan pelaku kami mengamkan kain sarung, selimut kain sprei, dua bungkus jamu dan satu kantong plastik warna hitam, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan Penjara " Pungkasnya. (Ade)

Tag

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.