Pelayanan Keimigrasian dan Penegakan Hukum telah dilakukan dengan baik oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang selama Periode tahun 2019
KARAWANG - Media11.id
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang selama periode tahun 2019 telah
melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya yaitu memberikan pelayanan Paspor RI kepada masyarakat, seperti Pelayanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Bukan hanya itu, penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten
Purwakarta juga sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang.
Terkait pelayanan Paspor RI, pada bulan Juli 2019 telah diterbitkan sebanyak 7.308 Paspor RI yang terdiri dari paspor 24 dan 48 halaman, sementara dibulan Agustus 2019 sebanyak 6.934 Paspor
RI.
Sementara dalam hal pelayanan terhadap WNA telah diterbitkan sebanyak 187 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 80 Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 0 Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan 29 Izin Tinggal yang
diberikan saat kedatangan (VOA) pada bulan Juli 2019, dan pada bulan Agustus 2019 sebanyak 140 ITK, 78 ITAS, 0 ITAP dan 14 Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan saat kedatangan (VOA).
Selain itu dalam rangka melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan human trafficking, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap pengajuan permohonan Paspor RI agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Pada periode Juli, Agustus dan September 2019, terdapat sebanyak 7 (Tujuh) permohonan paspor yang ditolak
karena dicurigai akan melakukan kegiatan bekerja diluar negeri secara non procedural (Illegal).
Pemohon paspor yang diduga non prosedural tersebut berasal dari daerah Karawang, Purwakarta dan
Cimahi.
Terkait penegakan hukum keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melaksanakan kegiatan operasi pemantauan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Karawang.
Hasilnya pada bulan Juli s/d September 2019 telah dilaksanakan pemberian sanksi berupa
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 8 (Delapan) orang WNA yang berasal dari Negara Thailand, Norwegia, Korea Selatan dan Algeria.
Diketahui para WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai langkah pendeteksian dini dan pencegahan terhadap keberadaan WNA yang melakukan kegiatan secara ilegal di Karawang, maka pada minggu kedua bulan September 2019 pihak Imigrasi Karawang bersama dengan unsur penegak hukum terkait akan mengadakan Rapat Tim
Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk bertukar informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Kanim Karawang.(DA)
Sumber ;
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang